Jual Togel, Pariyute Tak Berkutik Dicokok Polsek Brandan

Jual Togel, Pariyute Tak Berkutik Dicokok Polsek Brandan

topmetro.news – Pariyute (39) warga Bukit Satu Dusun Paya Galong Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat tak berkutik saat dicokok Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Minggu (29/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Pria yang bekerja serabutan ini ditangkap terkait Tindak Pidana perjudian jenis Togel  yang dilakukan di sebuah warung di Securai Pasar Desa Secuarai Utara Kecamatan Babalan.

Informasi yang diperoleh Topmetro dari Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan pemain Togel oleh Polsek Pangkalan Brandan tersebut.

Kronologis

AKP Joko Sumpeno menyampaikan kronologis penangkapan pelaku 303 tersebut berawal pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Securai Pasar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan ada penjualan togel dengan cara menulis atau merekapnya dengan buku notes.

Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.30 WIB Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama Pariyute sedang duduk di warung kopi yang ada di Dusun Securai Pasar Desa Securai Utara sambil menunggu orang yang ingin masang togel.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP.

Setiba di TKP Team melihat pelaku sedang duduk dan kemudian langsung diamankanan tanpa ada perlawanan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 buah tas sandang warna hitam merk press, 1 buah buku notes untuk rekap togel 1 buah pulpen, 1 buah hekter, 1 buah buku tafsir mimpi unllko, 1 buah kertas rekapan dan uang pecahan sebanyak Rp32.000.

Saat dointerogasi, pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna diproses hukum selanjutnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment